Bimbingan Teknis Revitalisasi LPMD Sebagai Simpul Penggerak Aspirasi Rakyat ( SIGAR ) Kec.Karanganyar Kabupaten Ngawi Bimbingan Teknis Revitalisasi LPMD Sebagai Simpul Penggerak Aspirasi Rakyat (SIGAR) Kec.Karanganyar Kabupaten Ngawi

Peran Serta LPMD dalam Pembangunan Desa
dalam rapat yang di selengarakan  di Pendopo Kecamatan Karanganyar Jum’ at 23 Juni 2023 hadir pula Petugas dari DPMD, Sekcam untuk  mewakili Camat, Kasi PMD, Plt. Kasi Pemerintahan juga Pemdamping Desa sebagai Nara sumber dalam kegiatan rersebut beserta tamu undangan Linsek, Kades dan LPMD se Kec.Karanganyar masih mendasar Permendagri Nomor.18 Tahun 2018 Tentang Tupoksi LPMD.  pada intinya  dalam Pembasannya bahwa tersebut
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan uji penyelenggaraan masyarat Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan di desa, LPM Desa adalah lembaga yang terbentuk atas prakarsa masyarakat yang tujuannya membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik. Maka diharapkan ada sinergi yang baik antara pemerintah desa dan LPM desa, sehingga rencana pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.