
Pendopo Desa Karanganyar
karanganyar.ngawikab.go.id- Senin 10 Februari 2025 di pendopo Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) adalah yang dibuat satu tahun oleh kepala Desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui camat.
LPPD desa memuat berbagai informasi, seperti:
- Realisasi pelaksanaan APB Desa
- Keberhasilan, hambatan, dan masalah dalam pelaksanaan kegiatan
- Faktor-faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan kegiatan
LPPD desa disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

selain LPPD Kepala Desa juga membuat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LKPPD ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
LKPPD berisi laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. LKPPD mencakup beberapa bidang, diantaranya:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa
Kepala Desa wajib menyampaikan LKPPD secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
