
karangnyar.ngawikab.go.id – pelaksanaan Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi salah satu langkah krusial, musyawarah ini merupakan forum demokratis yang memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam menentukan prioritas pembangunan serta alokasi dana yang ada. Musyawarah ini merupakan tahap akhir dalam penyusunan peraturan Desa, di mana Rancangan Peraturan Desa disepakati bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan seluruh komponen masyarakat Desa. pada Kamis 9 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di pendopo Kantor Desa Sekarjati Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk ketua RT/RW Desa Sekarjati, Forpimcam serta tokoh masyarakat, ikut hadir kasi pemberdayaan kecamatan Karanganyar, serta BPD. Dengan melibatkan beragam stakeholder.