
Pendopo kecamatan karanganyar
karanganyar.ngawikab.go.id – Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa ) Pelatihan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Desa Se Kecamatan Karanganyar oleh kejaksaan negeri ngawi yang di adakan di pendopo kecamatan karanganyar, selasa 4 maret 2025, acara sosialisasi di ikuti semua seluruh kepala desa dan operator desa,kasi PMD, kasi pemerintahan dan pendamping desa. Dalam acara tersebut camat karanganyar Ardiansyah,S.STP,M.H menyampaikan dalam pembukaanya bahwa kegiatan ini di laksanakan sebagai bentuk kegiatan antara desa dengan kejaksaan tidak ada rasa ketakutan yang berlebihan dengan pihak desa dan kejaksaan di dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa ( APBDesa ), dalam kesempatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Ngawi juga ikut hadir Kabul Tunggul Winarno, S.IP dalam sambutanya juga menyampaikan untuk semua kegiatan di pengelolaan di APBDesa tidak boleh fiktif untuk meminimalisir dengan permasalahan hukum di desa maka harus di bangun keterbukaan informasi atas semua proses tahapan yg di lakukan desa. Termasuk adanya aplikasi jaga desa dr kejaksaan untuk pengawalan kegiatan yg di laksanakan desa atas APBDes yg telah di tetapkan.

Pendopo kecamatan karanganyar
Sementara Danang Yuda Prawira, SH MH Kasi Intel Kejari Ngawi menyampaikan bahwa kejaksaan negeri ngawi hadir ke desa sebagai bentuk mitra kerja antara kejaksaan dengan desa sebagaimana MOU antara kejaksaan agung RI dengan kemendes terkait pengawalan pelaksanaan anggaran desa, kejaksaan agung juga menyampaikan bahwa penyelenggara desa itu dari masyarakat ataupun orang swasta yg tentunya terkait aturan aturan masih butuh waktu utk pemahamannya. Sehingga misal ada permasalah di suatu desa akan di kembalikan dulu ke inspektorat kabupaten agar mendalami desa tersebut dgn hasil subyektif mungkin Klu skira ada maslaah hukum kejaksaan baru memproses sacara hukum sehingga desa yg tidak ada monseranya jangan di usilinTegas Kejagung RI.
Kurnia Aji Nugroho, SH.MH kasi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti dan rampasan Kejari Ngawi menyampaikan Bahwa tujuan Jaga Desa ini hadir dalam rangka utk bisa memitigasi dari hukum khususnya pengelolaan keuangan desa, apapun yg dilaksanakan desa hrs disampaikan scr terbuka… Khususnya di aplikasi Jaga Desa.

Pendopo kecamatan karanganyar
Kenali Hukum Jauhi Hukuman Karenanya kejaksaan membuka diri utk ruang konsultasi terkait permasalahan hukum Karena pada dasarnya pengelolaan keuangan desa sudah dipetakan titik titik rawan kegiatan apa yg bisa timbul masalah hukum untuk itu semua dimohon berhati hati agar niatan baik membangun memberdayakan desa bisa terwujud tanpa terjadi permasalahan hukum.
Acara sosialisasi selesai di lanjutkan pelatihan Real time monitoring village management funding diaplikasi jaga desa yang diikuti oleh operator masing masing desa.

Pendopo kecamatan karanganyar