Pelantikan Sekdes Desa Gembol Kecamatan Karanganyar

Kantor Desa Gembol Kecmatan Karanganyar

Karanganyar.ngawikab.go.id bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9A ayat 1 (untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris desa , dilakukan melalui seleksi antar perangkat desa) Peraturan Bubati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaaan  Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, dan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebgaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati.

Pelaksanaan Pelantikan dan sumpah janji oleh Kepala Desa Gembol tanggal 12 Agustus 2025 yang lalu sebelum sudah melalui tahap tes tertulis ataupun tes computer yang di ikuti antar perangkat Desa sesuai regulasi.

Pelantikan tersebut di hadiri oleh forpimcam, Perangkat Desa, BPD dan Tokoh Masuyarakat Desa Gembol