
Ngawi, 8 Januari 2024 – Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas melalui penetapan Maklumat Pelayanan. Maklumat ini menjadi bentuk kesungguhan aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam maklumat tersebut dinyatakan bahwa seluruh jajaran Kecamatan Karanganyar berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku. Apabila dalam pelaksanaannya pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar tersebut, pihak kecamatan siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Pelayanan ini ditetapkan di Ngawi pada 8 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Camat Karanganyar, Ardiansyah, S.STP., M.H. sebagai bentuk tanggung jawab serta komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan Maklumat Pelayanan ini sejalan dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Selain itu, maklumat ini juga mendukung semangat “Bangga Melayani Bangsa”, yang mendorong aparatur sipil negara untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui komitmen tersebut, Kecamatan Karanganyar berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
#Karanganyar_Reborn menjadi semangat perubahan yang diusung Kecamatan Karanganyar dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.