Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Tahun 2024 Desa Karanganyar Kecamatan karanganyar Kabupaten Ngawi

Karanganyar.ngawikab.go,id, RKP Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan anggota BPD dan tokoh masyarakat Desa Karanganyar.

Dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024. Acara dihadiri oleh Bapak Kepala Desa Karanganyar Bapak Slamet Purwadi, Sos Ketua BPD bapak Muhammad Sodik beserta Anggota, Pendamping Desa Ibu Sri Kayati ,SE, Tim dari Kecamatan bapak Camat Karanganyar Ardiansyah, S.STP, M.H S dan Kasi PMD,Plt.Kasi Pemerintahan dan seluruh Jajaran Perangkat Desa Karanganyar dan beberapa dari tokoh masyarakat, 

dari hasil rapat tersebut untuk menyepakati kegiatan belanja lima bidang, Bidang pertama Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan terakir Penanggulangan Bencana. Kelima bidang tersebut telah disepakati bersama selanjutnya pembahasan dan penyepakatan RKPDes tahun 2024 bisa di lanjutkan menjadi rancangan APBDes untuk dimusyawarahkan bersama dengan BPD dan selanjutnya ditetapkan dalam bentuk penetapan APBdes disertai dengan peraturan Desa secara maksimal, efisien dan efektif.

Camat Karanganyar memberi sambutan terkait prioritas kegiatan belanja Stunting.

Penandatanganan Beriata Acara Musrenbangdes pembahasan dan penyepakatan RKPDes tahun 2024 oleh Bp.Kades Karanganyar

Penandatanganan Beriata Acara Musrenbangdes pembahasan dan penyepakatan RKPDes tahun 2024 oleh Bp.Kades Karanganyar.